4 Fakta Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Remas Alat Kelamin Suami, Statusnya Tersangka : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

4 Fakta Polisi Tangguhkan Penahanan Wanita yang Remas Alat Kelamin Suami, Statusnya Tersangka : e-Kompas.ID Megapolitan


DEPOK Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah menangguhkan penahanan seorang wanita cantik di Depok, Jawa Barat yang dilaporkan suaminya, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berikut fakta-fakta dari penangguhan penahanan tersebut:

BACA JUGA:

Viral Wanita Cantik Remas Alat Kelamin Suaminya, Kapolda Metro Beri Penangguhan Tahanan 

1. Suami-istri saling lapor dan berstatus tersangka 

Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa kasus saling lapor ini membuat pasangan suami-istri itu keduanya berstatus sebagai tersangka. Karyoto, yang juga menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, menambahkan bahwa kedua belah pihak yang saling melapor itu sudah bisa dilakukan penahanan.

“Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.

BACA JUGA:

5 Fakta KDRT Pasutri di Depok, Suami Tabur Bubuk Cabai Istri Remas Alat Kelamin 

2. Polisi tangguhkan penahanan 

Meski pasangan suami-istri itu telah berstatus sebagai tersangka, keduanya saat ini tidak ditahan. Pasalnya, pihak kepolisian telah melakukan penangguhan terkait kasus ini.

“Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan,” kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).



Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

3. Perkara ditangani secara adil 

Irjen Karyoto mengatakan telah memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil. 

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara,” ujar Karyoto.

4. Penanganan kasus ditangguhkan 

Karyoto mengatakan bahwa kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda terlebih dahulu. Menurutnya, tersangka, pasangan suami istri BI dan PB perlu pengobatan dan waktu untuk kontemplasi.

“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” tandasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement google.com, pub-3471700597902966, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
e-Kompas.ID

Categories