JAKARTA – Cara blokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dipakai pinjol ilegal. KTP merupakan salah satu data identitas diri yang sangat penting dan rawan dipakai oleh hal-hal yang ilegal.
Data masyarakat yang dipakai oleh Pinjol Ilegal ini akan berbahaya karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, jika Anda mengalami hal yang serupa, penting untuk blokir data KTP Anda yang sudah dipakai di Pinjol ilegal tersebut.
Berikut cara blokir KTP yang sudah dipakai Pinjol Ilegal, rangkuman dari e-Kompas.ID, Sabtu (2/11/2024).
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau melalui WhatsApp di +62 81 157 157 157. Laporkan bahwa ada Pinjol terkait yang telah menyalahgunakan KTP Anda dan minta bantuan untuk blokir.
2. Blokir KTP di Dukcapil
Untuk melaporkan penyalahgunaan KTP Anda, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda. Minta agar KTP tersebut diblokir atau diberikan catatan bahwa penyalahgunaan telah terjadi.
3. Lapor ke Kepolisian
Langkah berikutnya, Anda bisa lapor ke kepolisian terdekat untuk meminta laporan adanya penyalahgunaan data identitas diri di Pinjol ilegal.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari