JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara. Hal ini dilakukan dalam rangka perubahan material SIM.
Pihak kepolisian memastikan SIM sementara tersebut terjamin legalitasnya. Alasan dari perubahan material tersebut karena keterbatasan blanko.
Karena blanko material SIM pengganti ini belum populer, pihak Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Aristanto, penerbitan blanko SIM sementara ini adalah karena adanya pembaruan material SIM dari Korlantas Polri. Ia mengungkapkan, nantinya akan ada pembaruan SIM dengan material baru yang dilengkapi dengan barcode.
“Bagi pemohon SIM baru dan perpanjang akan diberi blanko sementara karena ada pembaruan dan pemutakhiran SIM yang yang dilengkapi barcod. Ini sedang disiapkan oleh Korlantas Polri, (SIM) pengganti sementara ini sah dan legal,” kata Aristianto seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (17/12/2022).
Pada SIM sementara juga dicantumkan nomor registrasi pemohon. Selain itu, disiapkan juga nomor call center satlantas polres Lamongan apabila ada pertanyaan dari masyarakat.
“Kami telah menyiapkan call center sebagai sarana komunikasi masyarakat pemohon SIM apabila ada pertanyaan terkait blangko SIM sementara dengan nomor +62 812-1661-1741,” ujar Aristianto.
Ia mengimbau masyarkat tidak perlu khawatir dengan blangko pengganti karena menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. Menurutnya, tidak ada perbedaan perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara.

You must be logged in to post a comment Login