JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Berikut fakta yang berhasil dihimpun:
1. Kasasi Diajukan KPK
Seperti diketahui, KPK mengajukan kasasi kepada MA setelah Gazalba Saleh diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara,” tambahnya.
2. Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis bebas
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News


You must be logged in to post a comment Login