Apa Hukum Main TikTok Saat Ramadhan? Simak Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Apa Hukum Main TikTok Saat Ramadhan? Simak Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB : e-Kompas.ID Nasional



JAKARTA – Dokter Kevin Samuel yang viral lantaran konten TikTok berbau mesum dan pelecehan akhirnya mendapat sanksi. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan hukuman berupa pembekuan kegiatan selama enam bulan.

“IDI cabang Jakarta Selatan telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya, termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur tentu selama 6 bulan,” kata Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana dalam jumpa pers, Kamis (22/4).

Sanksi tersebut sesuai dengan kategori pelanggaran Dokter Kevin Samuel. Selain dinilai melecehkan perempuan, konten TikTok yang diunggah Dokter Kevin Samuel juga dianggap meresahkan, terlebih saat ini tengah bulan suci Ramadan. Kekecewaan dan kecaman pun datang dari berbagai kalangan.

Lantas seperti apa pandangan Majelis Ulama Indonesia terkait bermain TikTok saat Ramadhan? Akankah mengurangi amalan dan pahala selama di bulan suci? Akan hadir dialog khusus di iNews Sore hari ini.

iNews Sore juga hadirkan informasi perkembangan pencarian KRI Nanggala 402. Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono bahkan memantau langsung pencarian dari KRI Soeharso.

Keseruan mencari takjil juga akan hadir di iNews Sore. Sejumlah daerah memiliki menu khusus yang hanya disajikan saat Ramadan tiba. Salah satunya adalah kolak srikaya khas Sidoarjo Jawa Timur.

Seluruh informasi tersebut akan tersaji di iNews Sore hari ini mulai pukul 16.30 WIB dipandu host Davie Pratama secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.

(fkh)



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID