Heboh Anggur Muscat Beracun, Badan Pangan Buka Suara : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Heboh Anggur Muscat Beracun, Badan Pangan Buka Suara : e-Kompas.ID Economy


JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal China yang disebut beracun karena mengandung zat berbahaya residu pestisida.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) akan segera melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan keamanan pangan di Indonesia.

“Ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kita dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.

Arief mengungkapkan, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.

Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti mengungkapkan bahwa, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.

“Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018. Saat ini, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia,” katanya.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga disebut telah mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi.

“Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan cuci sebelum dikonsumsi. Proses pencucian ini sangat penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas,” ungkapnya.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan,” ujar Yusra.

Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan, salah satunya melalui uji laboratorium.

Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Badan Pangan Nasional bersama dengan Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).

“Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi lebih lanjut,” katanya.

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID