Ini Jurus BI Selamatkan Rupiah agar Tak Tembus Rp16.000 USD : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Ini Jurus BI Selamatkan Rupiah agar Tak Tembus Rp16.000 USD : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyebut bahwa kuatnya dolar AS menyebabkan tekanan pelemahan berbagai mata uang negara lain, termasuk nilai tukar Rupiah.

Dibandingkan akhir tahun 2022, indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama (DXY) pada 18 Oktober 2023 tercatat tinggi di level 106,21 atau menguat 2,60% (ytd).

 BACA JUGA:

“Sangat kuatnya dolar AS ini memberikan tekanan depresiasi mata uang hampir seluruh mata uang dunia, seperti Yen Jepang, Dolar Australia, dan Euro yang melemah masing-masing 12,44%, 6,61% dan 1,40% (ytd), serta depresiasi mata uang kawasan, seperti Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Peso Filipina masing-masing 7,23%, 4,64% dan 1,73% (ytd),” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG BI di Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dalam periode yang sama, dengan langkah-langkah stabilisasi yang ditempuh BI, nilai tukar Rupiah terdepresiasi 1,03% (ytd), relatif lebih baik dibandingkan dengan depresiasi mata uang sejumlah negara di kawasan dan global tersebut.

 BACA JUGA:

“Ke depan, sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan nilai fundamentalnya untuk mendukung upaya pengendalian imported inflation,” sambung Perry.

Diketahui saat ini kurs Rupiah mencapai Rp15.852/USD.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Di samping intervensi di pasar valuta asing, BI mempercepat upaya pendalaman pasar uang Rupiah dan pasar valuta asing.

Hal ini termasuk optimalisasi SRBI dan penerbitan instrumen-instrumen lain untuk meningkatkan mekanisme pasar baik dalam meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran portofolio asing dari luar negeri.

“Koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha terus ditingkatkan dan diperluas untuk implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2023,” tandas Perry.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID