PALESTINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan, pihaknya akan membawa kasus pembunuhan wartawati berdarah Palestina-Amerika, Shireen Abu Aqla ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Diketahui Shireen Abu Aqla tewas ditembak saat meliput serangan Israel di kawasan pendudukan Tepi Barat.
Dalam pidato menjelang pemakaman, Presiden Abbas menggambarkan Shireen Abu Aqla sebagai “suhada dunia yang bebas” yang “mengorbankan nyawanya” untuk membela kepentingan Palestina.
BACA JUGA:Indonesia Kecam Aksi Pasukan Israel yang Tewaskan Jurnalis Al Jazeera
“Kami menganggap otorita pendudukan Israel bertanggungjawab atas pembunuhannya dan tidak akan bisa menutup-nutupi fakta dengan kejahatan ini,” kata Presiden Abbas pada Kamis 12 Mei 2022.
Ditambahkan bahwa Otorita Palestina menolak tawaran Israel untuk melakukan penyelidikan bersama “karena kami tidak mempercayai mereka” dan kasus ini selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional.
BACA JUGA:Jurnalis Al Jazeera Tewas Ditembak di Tepi Barat, Presiden Palestina: Israel Bertanggung Jawab Penuh
ICC dan pemerintah Israel sejauh ini belum memberikan tanggapan atas upaya membawa kasus ini ke pengadilan internasional. Israel tidak mengakui kewenangangan ICC dan menolak bekerja sama dalam penyelidikan tentang dugaan kejahatan perang di wilayah-wilayah yang didudukinya.