Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar tenor cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) diperpanjang menjadi 30 tahun. Saat ini jangka waktu atas fasilitas kredit perbankan selama 15 tahun.
Tenor KPR menjadi 30 tahun dinilai perlu agar mendukung daya beli masyarakat terhadap hunian. Selain itu, pembayaran angsuran juga jauh lebih murah dibandingkan tenor 15 tahun.
Sementara, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu menyatakan fenomena akad Kredit Perumahan Rakyat (KPR) oleh perempuan yang semakin meningkat merupakan tren baru.
Liputan: Dani Jumadil Akhir
(fru)
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari
Follow