Pembaruan Kurikulum, Bakal Ada Mata Pelajaran AI dan Coding di SD hingga SMP : e-Kompas.ID Edukasi - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Pembaruan Kurikulum, Bakal Ada Mata Pelajaran AI dan Coding di SD hingga SMP : e-Kompas.ID Edukasi


JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan akan menyiapkan mata pelajaran Artificial Intelligence (AI) dan coding guna mengimplementasikan program Kabinet Merah Putih terkait digitalisasi.

“Ini saya sekalian sampaikan bocoran resmi. Jadi kami sampaikan dalam rencana kami untuk pembaruan kurikulum yang akan datang itu akan menambahkan mata pelajaran AI dan coding sebagai mata pelajaran pilihan di sekolah-sekolah yang sudah mampu melaksanakan,” kata Mu’ti di sela kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Dia menerangkan kedua mata pelajaran tersebut akan menjadi pilihan di beberapa sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimiliki masing-masing sekolah.

Pasalnya, Mu’ti menilai tidak semua sekolah memiliki alat-alat TIK yang canggih serta jaringan internet yang cepat sehingga penerapan awal kedua mata pelajaran tersebut hanya akan menjadi mata pelajaran pilihan di beberapa sekolah.

Dia berharap dengan penerapan kedua mata pelajaran tersebut pihaknya dapat menjawab visi misi Kabinet Merah Putih yang menginginkan adanya digitalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sekaligus menyiapkan generasi mendatang untuk bersaing di dunia dengan kemampuan AI dan coding.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama menyampaikan telah menitipkan pesan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar mengupayakan penerapan mata pelajaran AI dan coding di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP.

“Jadi jangan sampai kita kalah dengan India. Karena sekali lagi bapak-ibu, ya untuk menuju Indonesia emas kita butuh generasi emas. Kita ingin lebih banyak lagi ahli-ahli coding, ahli-ahli AI, ahli-ahli machine learning, dan lain-lainnya,” ujar Wapres.

Wapres: Jangan Ada Lagi Perundungan Murid dan Kriminalisasi Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru.

Gibran mengatakan lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.

“Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” ujar Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari e-Kompas.ID hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Wapres menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk menyerang guru.

Dia mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.

“Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya,” kata Gibran dilansir Antara.

Rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Follow WhatsApp Channel e-Kompas.ID untuk update berita terbaru setiap hari



Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2022 e-Kompas.ID