JAKARTA – Ketua KSPI Said Iqbal menegaskan, buruh menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran (SE) kalau mengatur THR bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayar pengusaha di bawah 100%.
“Kami menolak keras dan meminta Menaker tidak mengeluarkan itu,” tegas Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Bagi buruh yang bekerja di bawah 1 tahun, dia meminta THR-nya proporsional, misal jika 6 bulan masa bekerja, perhitungan THR-nya adalah 6/12 dikalikan upahnya sebulan.
“Ini ada dasar hukumnya yakni PP 78 tahun 2015. Meski ada turunan UU Cipta Kerja, PP di atas belum dicabut sampai hari ini. Itu masih berlaku,” tambah Said.
Bagi buruh yang bekerja di atas 1 tahun, maka pengusaha wajib memberi THR minimal 100% upah yang diterima, dan yang masa kerjanya di bawah itu diberikan THR proporsional.
Baca Selengkapnya: Dear Menaker, Buruh Tolak THR Dicicil dan Dipotong!
(kmj)

You must be logged in to post a comment Login