Sri Mulyani: Pajak yang Anda Bayar Kembali untuk Rakyat! : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Sri Mulyani: Pajak yang Anda Bayar Kembali untuk Rakyat! : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 terkait pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Kebijakan Pengenaan pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.

Kebijakan ini langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian memberikan respons negatif karena merasa terbebani atas pengenaan pajak pada pulsa dan token listrik di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal PPN Penjualan Pulsa, Sri Mulyani: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemberlakuaan pemungutan pajak tidak berpengaruh pada harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.

Baca Juga: Sri Mulyani Kenakan Pajak, Harga Pulsa Dipastikan Tidak Naik

“Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).

Dia Juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak benar jika ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

Pajak

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali untuk rakyat dan pembangunan.

“PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN,” jelas Sri Mulyani.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID