Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Bisnis

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April, Cek di Sini : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Ada ketentuan Surat Edaran (SE) pelaku perjalanan yang baru. Di mana hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19.

“Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Pakai GeNose Mulai 1 April 2021 

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:

Perjalanan Pulau Bali

1. Melalui udara

a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

b. Antigen maksimal 2×24 jam

c. Tes GeNose di bandara

 

2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)

a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

1. Melalui Udara

a. RT-PCR maksimal 3×24 jam

b. Antigen maksimal 2×24 jam

c. Tes Genose di bandara

2. Melalui darat umum

a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

Baca Juga: Jokowi: Kunci Ekonomi adalah Ekspor dan Investasi

3. Melalui Kereta Api Antar Kota

a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam

b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

4. Melalui Laut

a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan

b. Tes GeNose di pelabuhan

Baca Selengkapnya: Berlaku 1 April, Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri

 

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID