JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi membuat daftar hitam agen asuransi yang melakukan pelanggaran. Hal ini demi membangun kepercayaan masyarakat pada asuransi, khususnya produk unitlink yang memiliki risiko investasi.
“Agen asuransi jangan hanya menggunakan simulasi investasinya naik terus. Tapi berikan simulasi risiko bila kondisi buruk. Karena itu harus ada daftar hitam agen yang bandel supaya jangan pernah digunakan lagi di asuransi lainnya,” ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono dalam webinar di Jakarta (15/4/2021).
Baca juga: Hary Tanoe Bagikan Tips Jadi Agen Asuransi, Percaya Diri hingga Mengenal Produk yang Dijual
Sementara tahun lalu, jumlah pengaduan terkait unitlink meningkat hingga 64,72% year on year (yoy) menjadi 593 pengaduan. Padahal tahun 2019, OJK hanya menerima 360 pengaduan.
Bahkan, dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan asuransi itu sendiri.
Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara baik.
Selain itu, tidak ada transparansi produk sehingga agen juga tidak memberikan penjelasan manfaat, risiko, premi dan biaya secara baik kepada konsumen. Bahkan, muncul fraud yang dilakukan oleh agen atas uang premi yang dibayarkan nasabah secara kas.
Karena itu OJK meminta perusahaan asuransi melakukan edukasi secara komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk terkait investasi. Pada saat penawaran produk, perusahaan wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detil dan komprehensif.
Dalam beberapa hari belakangan sejumlah nasabah mengaku dirugikan oleh agen asuransi setelah membeli produk unitlink. Menanggapi masalah itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengharapkan semua orang bersikap bijak karena pengakuan dari satu orang tidak bisa jadi pegangan begitu saja.”Jadi harus kembali kepada polis, yang seharusnya menjadi acuan di antara para pihak,” ujar Togar.
You must be logged in to post a comment Login