6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Hukuman Mati! : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Hukuman Mati! : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis hukuman mati terhadap enam teroris dalam kasus penyerangan Mako Brimob Depok pada Mei 2018.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021), keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme.

“Keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati,” kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Keenam terdakwa yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Baca juga: Dua Penyelundup Narkoba dalam Karung Beras Dituntut Hukuman Mati

“Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding,” ujarnya.

Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam dipicu adanya adu mulut antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.

Saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tidak terima karena petugas memeriksa makanan titipan dari keluarganya. Kemudian dia menghasut napi lain untuk menyerang petugas. 

Baca juga: Hukuman Mati Era Hindia Belanda, Digantung hingga Ditarik Kereta Kuda

Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.

Sebagai catatan, MNC Portal tidak menulis nama Staf Humas selaku narasumber karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(qlh)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID