

© Disediakan oleh Kumparan
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
Sidang kasus dugaan suap bansos corona yang menjerat eks Mensos, Juliari Batubara, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang masih memeriksa saksi-saksi. Kali ini jaksa KPK menghadirkan Sekjen Kemensos, Hartono Laras.
Dalam kesaksiannya, Hartono menyebut ada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proyek bansos. Temuan itu terkait kemahalan bayar pengadaan bansos hingga Rp 74 miliar.
“Ada temuan BPKP terkait kewajaran dari harga yaitu ada kemahalan bayar. Dalam laporan BPKP itu ada (kemahalan bayar) sekitar Rp 74 miliar,” kata Hartono saat bersaksi untuk Juliari pada Rabu (5/5) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengaku tidak tahu rinci mengenai item mana saja yang kemahalan bayar. Meski demikian, 2 di antaranya terkait harga sembako dan goodie bag.
“Saya tidak tahu persisnya kemahalan di mana saja, tapi ada kaitan dengan item harga barang sembakonya dan harga goodie bag,” ungkap Hartono.

© Disediakan oleh Kumparan
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras. Foto: Dok. Kemensos
Adanya temuan itu, kata Hartono, membuat BPKP meminta kepada para perusahaan pemenang proyek bansos untuk mengembalikan kelebihan bayar.
“Saat ini tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPKP adalah dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dilakukan langkah-langkah bersama Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial untuk meminta pengembalian dari para vendor, sebagian sudah mengembalikan, tapi sebagian lagi belum,” ucap Hartono.

© Disediakan oleh Kumparan
Hartono menyebut, Kemensos berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menagih kelebihan bayar itu.
“Persisnya saya tidak tahu berapa yang sudah dikembalikan tapi sebagian ada yang menyampaikan perlu mediasi dengan BPKP dan ada yang belum mengembalikan sama sekali,” ucapnya.
Diketahui terdapat 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020. Nilai anggarannya mencapai Rp 6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako.

© Disediakan oleh Kumparan
Terdakwa korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020 Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Juliari Minta Pemenang Proyek Bansos Non UMKM
Dalam sidang itu, Hartono menyebut Juliari pernah meminta ada perusahaan tertentu yang menjadi penyedia bansos.
Jaksa KPK kemudian membacakan BAP Hartono mengenai keterangan tersebut. Hartono pun tak menampik bahwa ada perintah agar perusahaan penyedia bansos bukan dari UMKM.
“Adi Wahyono pernah menyampaikan kepada saya karena yang bersangkutan pernah mendapat perintah Juliari Batubara untuk memasukkan perusahan-perusahaan tertentu untuk menjadi penyedia bansos, meski perusahaan-perusahaan itu tidak masuk dalam kategori UMKM. Apakah keterangan ini betul saat pengadaan sembako tahap 2?” tanya jaksa KPK mengkonfirmasi BAP Hartono.
“Betul untuk tahap dua. Akan tetapi, saya tidak tahu maksudnya apa, hanya untuk penyedia dari UMKM tidak relevan lagi karena kami mengejar untuk percepatan bansos, jadi UMKM tidak kami berikan atensi atau perhatian khusus,” jawab Hartono.
You must be logged in to post a comment Login