JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dari hasil asesmen level Covid-19 di provinsi PPKM Darurat Jawa-Bali, dimana seluruh provinsi masuk situasi Covid-19 level 4 atau level tertinggi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pada saat sebelum PPKM Darurat jumlah provinsi di Jawa-Bali per tanggal 29 Juni hanya 4 provinsi di Jawa-Bali masuk situasi Covid-19 level 4.
Namun, setelah 12 hari PPKM Darurat dilaksanakan seluruh provinsi di Jawa-Bali masuk situasi Covid-19 level 4. “Berdasarkan hasil asesmen tingkat provinsi tanggal 29 Juni sebelum PPKM Darurat mulai diberlakukan, 4 dari provinsi di pulau pulau Jawa dan Bali berada di level situasi 4. Dan sisanya berada di level situasi 3,” kata Nadia dalam konferensi pers PPKM Darurat secara virtual, Rabu (14/7/2021).
“Jumlah provinsi yang berada di level situasi 4 bertambah menjadi 6 di tanggal 6 Juli dan per tanggal 13 Juli kemarin seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali berada pada level situasi 4,” papar Nadia.
Sementara itu, Nadia melaporkan dari 124 Kabupaten Kota yang melaksanakan PPKM Darurat, bahwa terjadi peningkatan situasi level 4 yang pada tanggal 6 Juli terdapat 59 kabupaten kota dan pada tanggal 13 Juli menjadi 73 kabupaten kota.
Nadia menjelaskan pengukuran tingkat situasi pandemi yang menjadi dasar atau pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat yang disusun berdasarkan indikator penyesuaian upaya-upaya kesehatan masyarakat, dan upaya-upaya sosial dalam penanggulangan pandemi yang diadaptasi dari rekomendasi organisasi kesehatan WHO.


You must be logged in to post a comment Login