JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan memotong anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini. Anggaran tersebut pun digunakan untuk membantu penanganan Covid-19.
Maka itu berikut fakta Sri Mulyani pangkas THR dan Gaji ke-13 PNS Rp12,1 triliun yang telah dirangkum e-Kompas.ID, Senin (19/7/2021):
1. Perkuat Program PEN
Menurutnya, pemotongan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan refocusing anggaran kedua yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Lapindo Kirim Surat ke Sri Mulyani, Mau Bayar Utang?
“Waktu itu kami diprotes karena mengambil tukin (tunjangan kinerja). Dan nyatanya memang dibutuhkan untuk rakyat kita. Total Rp12,1 triliun kita ambil dalam rangka Covid-19 ini,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual.
Baca Juga: Sri Mulyani Tak Bisa Bayangkan Lonjakan Kemiskinan jika Tidak Ada Bansos
2. Pemerintah Lakukan Refocusing
Dalam paparannya, refocusing pertama sudah dilakukan pada awal 2021, tepatnya di Februari. Di mana pemerintah mengalihkan belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp19,1 triliun dan transfer dana ke daerah serta dana desa (TKDD) sebesar Rp15 triliun.


You must be logged in to post a comment Login