JAKARTA – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PPKM level 4 diperpanjang berdasarkan tiga aspek khsusunya kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Luhut: 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
“Penberlakuan PPKM level 4 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu laju penurunan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO dan indikator ketiga adalah kondisi ekonomi masyarakat dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat,” kata Luhut melalui pernyataan virtual, Minggu (25/7/2021).
Adapun dikatakan oleh Luhut hal yang menjadi pertimbangan perpanjangan PPKM itu adalah barometer pemerintah dan akan mulai diberlakukan mulai besok 26 Juli 2021.
Baca Juga: Ingatkan Waspada, Presiden Jokowi: Ada Kemungkinan Dunia Hadapi Varian yang Lebih Menular
“Hal yang membuat tiga indikator itu menjadi Barometer kita (pemerintah) berdasarkan pertimbangan di atas penyesuaian tiga di atas PPKM level empat yang akan diberlakukan besok adalah seperti Pasaraya yang menjual sembako sehari-hari untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Luhut.


You must be logged in to post a comment Login