MAKMUM masbuk saat sholat berjamaah sering dijumpai. Jamaah tiba di masjid saat sholat sudah dimulai, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun sholat. Orang tersebut tidak bisa menjadi makmum dari rakaat pertama.
Inilah yang sering diistilahkan dengan istilah masbuk. Masbuk dalam istilah para Ulama fikih adalah orang yang ketinggalan imam dalam sebagian rakaat sholat atau seluruhnya atau mendapati imam setelah satu rakaat atau lebih.
Apabila masbuk mendapatkan sholat berjamaah maka dia mengikuti imam dalam semua perbuatan sholat, lalu menyempurnakan yang terlewatkan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam:
Baca Juga: Ingat Pesan Rasulullah SAW, Jangan Memaksakan Diri Bekerja di Luar Kemampuan
“Apabila kalian telah mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang dan santai dan jangan terburu-buru. Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]
Dengan demikian, orang yang mendapatkan imam yang telah memulai sholatnya dan masih dalam sholat, maka hendaknya dia langsung mengikuti imam setelah dia melakukan takbiratul ihram, walaupun imam sedang berada ditasyahhud akhir.
Ustadz Kholid Syamhudi Lc menjwlaskan ini berdasarkan keumuman hadits di atas. Apabila imam salam, maka orang yang masbuk tidak ikut salam tapi ia harus berdiri untuk menyempurnakan rakaatnya yang terlewatkan dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Keburukan Saat Waktu Magrib, Jangan Izinkan Anak-Anak Keluar Rumah
1. Apabila ia mendapatkan imam dalam keadaan sedang ruku, berarti dia telah mendapatkan rakaat bersama imam. Inilah pendapat mayoritas Ulama seperti empat imam dan lainnya.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu dan yang lainnya. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
“Siapa yang mendapati satu rakaat sholat bersama imam, maka ia mendapati shalat.” [HR. Muslim, no. 162).
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di e-Kompas.ID.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran


You must be logged in to post a comment Login