TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajurit yang Aniaya Bocah 13 Tahun : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTATNI AD memastikan, dua oknum prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, yaitu  Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers diproses secara hukum. Hal itu lantaran keduanya menganiaya bocah bernama PS (13) yang diduga mencuri handphone milik Serka AODK.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, sesuai perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada jajarannya, terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tutur Tatang di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga : Oknum Prajurit TNI Injak Kepala dan Paksa Remaja Tempelkan Telinga ke Knalpot Motor

Tatang menegaskan TNI AD akan terus memegang komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, TNI AD juga mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan.

(erh)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID