JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga terjerat kasus suap
pengurusan alokasi penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan 2017 dari APBN untuk Kabupaten Lampung Tengah.
“MAS (M Azis Syamsudin) udah ditetapin sebagai tersangka penerima suap pengurusan DAK Perubahan 2017 Kabupaten Lamteng (Lampung Tengah),” ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada MNC Portal, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) membenarkan pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, Ali masih enggan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” kata Ali.


You must be logged in to post a comment Login