JAKARTA – Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik sejalan dengan penurunan tingkat kasus aktif hingga di bawah 40.000 kasus. Namun, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan demi menjaga tren positif di tengah pembukaan aktivitas dan kegiatan sosial ekonomi yang telah diikuti dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan warga, pemerintah terus memastikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Berdasarkan data monitoring kepatuhan protokol kesehatan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 26 September tercatat 92,8% orang terpantau sudah mematuhi kewajiban memakai masker.
“Namun demikian, masih ada sejumlah pelanggaran kepatuhan di lokasi kerumunan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Selasa (5/10/2021).
Dimana Satgas mencatat restoran/kedai menjadi lokasi dengan persentase tingkat tidak patuh memakai masker tertinggi sebesar 17,6%. Diikuti oleh rumah (11.5%), jalan umum (10.7%), tempat wisata (8.3%), dan tempat olahraga publik/ruang publik terpadu ramah anak atau RPTRA (7.5%) di peringkat teratas lima lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.
Baca Juga: Ma’ruf Amin: Tetap Waspada Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
Sementara itu, 91,3% orang yang dipantau sudah mematuhi aturan dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Dari lima lokasi dengan tingkat Tidak Patuh Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan, tertinggi adalah Restoran/Kedai (12.8%), Tempat Wisata (9.8%), Jalan Umum (9.3%), Rumah (8.9%), dan Tempat Olahraga Publik/RPTRA (7.7%).


You must be logged in to post a comment Login