JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 Rp4.641.854 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali.
“Tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, Andri menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah.
“Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan,” ujarnya.
Baca juga: UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Apindo: Buat Gaduh Dunia Usaha
“Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang nggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa,” tambahnya.
Baca juga: UMP Bisa Naik 10%? Kemnaker: Tanya ke Gubernur


You must be logged in to post a comment Login