PAKUBUWANA I atau Pangeran Puger terpaksa menghukum salah satu tim suksesnya yang membantunya naik tahta di Kerajaan Mataram. Sosok yang dihukum mati ini adalah Bupati Surabaya Adipati Jangrana.
Sang adipati Surabaya ini terpaksa dihukum mati Pakubuwana I pada 1709 karena dinilai berkhianat saat berperang melawan Untung Surapati tahun 1706.
Dikutip dari buku “Babad Tanah Jawi” tulisan Soedjipto Abimanyu, sosok Pangeran Puger I naik tahta menajdi raja di Kasunanan Kartasura yang ketiga dari tahun 1704-1719, yang bergelar Pakubuwana I.
Nama aslinya Raden Mas Drajat. Ia lahir dari permaisuri keturunan keluarga Kajoran, yaitu sebuah cabang keluarga keturunan Kesultanan Pajang. Mas Drajat pernah diangkat menjadi putra mahkota menggantikan kakaknya, yaitu Mas Rahmat yang berselisih dengan ayah mereka Amangkurat I.
Namun, jabatan tersebut kemudian dikembalikan lagi kepada Mas Rahmat karena keluarga Kajoran terlibat pemberontakan Trunojoyo. Mas Rahmat kembali bergelar Pangeran Adipati Anom, sedangkan Mas Drajat kembali bergelar Pangeran Puger.
Saat memerintah Kesultanan Mataram, Pakubuwana dihadapkan pada perjanjian baru dengan VOC. Perjanjian ini menjadi pengganti perjanjian lama yang pernah ditandatangani Amangkurat III.
Dalam perjanjian itu, Mataram harus menebus utang perang Trunojoyo sebesar 2,5 gulden. Sementara perjanjian baru, berisi kewajiban Kartasura untuk mengirimkan 13.000 ton beras setiap tahunnya selama 25 tahun.
Rangkaian perjanjian itu membuat pemerintahan Mataram di masa Pakubuwana tersandera dan terpaksa menghukum mati sang tim suksesnya. Hukuman ini diberikan karena pihak VOC menemukan bukti bahwa Jangrana berkhianat dalam perang melawan Untung Surapati tahun 1706.


You must be logged in to post a comment Login