JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan berkas perkara Brigjen TNI Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Diketahui Brigjen Junior ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis Depok.
“Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta,” kata Chandra kepada MNC Portal, Selasa 22 Februari 2022.
Chandra menjelaskan, yang bersangkutan ditahan karena diduga penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Menurut dia, aturan yang dilanggar Junior termaktub dalam Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Penahanan oleh Puspomad, kata Chandra dilaksanakan terhitung mulai tanggal 31 Januari hingga 15 Februari 2021.
“Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya,” jelasnya.
Lebih jauh dia menyebut, Brigjen Junior memang dua hari lalu mengeluhkan sakit asam lambung. Namun, hal itu sudah mendapat penanganan oleh pihak dokter Puspomad.
“Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan (asam lambung) dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok. Junior bertindak tanpa seizin dan perintah atasan.


You must be logged in to post a comment Login