JAKARTA – Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden ramai diperbincangkan khalayak. Dalam menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap tegas.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, ketegasan itu harus dilakukan Kepala Negara dalam bentuk tindakan, bukan hanya pernyataan.
“Presiden sendiri harus betul-betul tegas untuk menghentikan ini. Tidak cukup dengan perkataan, tetapi ya juga dengan tindakan,” ujar Feri dalam diskusi LHKP bertajuk ‘Tolak Penundaan Pemilu 2024’ yang disiarkan daring, Sabtu (26/2/2022).
Padahal, sambung Feri, partai di luar koalisi itu juga memiliki hak untuk memperjuangkan aspirasi kader dan para pemilihnya dalam kancah pemilu berikutnya.
“Mereka termasuk dirugikan, karena kehilangan kesempatan untuk berperan dalam pemerintahan. Padahal, di UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang punya hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintah,” katanya.
Sekadar informasi, wacana untuk memundurkan Pemilu 2024 yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimmin Iskandar. Kemudian, diikuti juga oleh Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
(Ari)


You must be logged in to post a comment Login