Izin Usaha Pertambangan Dicabut, SMR Utama Protes ke ESDM dan BKPM : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Izin Usaha Pertambangan Dicabut, SMR Utama Protes ke ESDM dan BKPM : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – PT SMR Utama Tbk (SMRU) melayangkan surat keberatan atas pencabutan izin usaha pertambangan (IUP). Surat keberatan dilayangkan kepada Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Surat keberatan karena Pencabutan IUP Operasi Produksi PT Delta Samudra pada 15 Februari 2022.

Baca Juga: Bahlil Tak Ragu Cabut Izin Usaha Pertambangan meski Milik Teman Sendiri

”Pencabutan izin usaha pertambangan PT Delta Samudra berdampak pada performa keuangan perseroan,” tulis Corporate Secretary SMR Utama, Arief Novialdy, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/3/2022),

Menyusul pencabutan IUP itu, rugi perseroan meningkat signifikan. Namun, begitu tidak berdampak secara hukum, kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perseroan sebagai perusahaan terbuka.

Baca Juga: Dirut MIND ID Curhat ke DPR Banyak Masalah di Proyek Tambang

Atas pencabutan tersebut, PT Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan bernomor 003/DS-DIR/2022 tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian ESDM dan Menteri Investasi BKPM.

Sekadar informasi, pada 15 Februari 2022 Kementerian Investasi/BKPM mencabut 180 IUP Mineral dan batu bara. Dalam daftar 180 IUP perusahaan yang dicabut tersebut, PT Delta Samudra, merupakan anak usaha perseroan masuk daftar IUP yang dicabut.

(fbn)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID