Apa Saja Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi? : e-Kompas.ID Edukasi - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Apa Saja Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi? : e-Kompas.ID Edukasi

[ad_1]

TUGAS pokok Mahkamah Konsititusi kira-kira apa saja ya? Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi dan apa saja tugas pokok dari lembaga ini. Untuk itu, pada artikel kali ini e-Kompas.ID akan membantu menjelaskan kepada Anda.

Sebuah negara tentunya memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan yang berbentuk Republik, di mana negara ini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden serta dibantu oleh lembaga-lembaga pemerintahan terkait. Lembaga negara di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Mahkamah Konstitusi atau MK merupakan salah satu lembaga yudikatif yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan konstitusi. Hal itu selaras dengan apa yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Jokowi: Putusan MK Tak Hanya Berikan Kepastian Hukum tapi Rasa Keadilan

Lalu, apa saja tugas pokok Mahkamah Konstitusi? Berikut penjelasanya.

Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi

Tugas pokok dan wewenang Mahkamah Konstitusi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 sebagai berikut:

-Mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat terakhir putusan yang bersifat final dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

-Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

-Memutuskan pembubaran partai politik (parpol).

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, dala, situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), lembaga ini mewajibakan untuk memberikan keputusan atas pendapat dari DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7A UUD 1945, pelanggaraan hukum yang dimaksud adalah pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, dan perbuatan tercela laonnya.

Nah, demikianlah penjelasan e-Kompas.ID mengenai pertanyaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi Apa Saja Ya?

(qlh)

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID