PENGELOLA Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali sudah tidak lagi mewajibkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.
“Aturan ini mulai kami terima sore tadi. Mulai hari ini kami telah memberlakukan apabila PPDN sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali atau telah booster, itu mereka tidak perlu menggunakan tes Covid-19 lagi,” ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Menurutnya, aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Mereka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” sebutnya.
Taufan menjelaskan, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

You must be logged in to post a comment Login