MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam praktik kerangkeng manusia. Tindak pidana itu ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).
Pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat, 25 Maret 2022 siang, berakhir pada dini hari tadi. Setelah diperiksa, para tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Kita memutuskan untuk tidak menahan tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tewas, 5 Oknum Polisi Diperiksa
Tatan menyebut, alasan mereka tidak menahan para tersangka karena selama ini seluruh tersangka kooperatif saat diminta datang oleh penyidik.
“Mereka selalu menghadiri permintaan kita untuk menghadiri pemeriksaan. Baik itu pemeriksaan awal, kemudian sebagai saksi hingga saat ini sebagai tersangka,” kata Tatan.
Selain itu, sebut Tatan, dalam kasus TPPO, proses penyelidikan biasanya berlangsung cukup lama. Sehingga mereka memilih tidak menahan para tersangka karena tak ingin masa penahanan tersangka habis sebelum kasus itu dinyatakan siap untuk disidangkan.
“Ada proses yang panjang dalam kasus TPPO. Termasuk ada proses audit. Kita tidak ingin memaksakan penahanan. Kalau nanti kita tahan dan sampai masa penahanan habis ternyata berkas belum lengkap, kan repot jadinya,” ujarnya.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diusulkan Menjadi Museum Perbudakan
Pemeriksaan terhadap delapan tersangka, kata Tatan, masih akan terus berlanjut. Mereka juga masih akan dipanggil lagi pada pekan depan.
“Kita kembangkan lagi keterangan para tersangka. Nanti hasil pengembangan itu kita konfrontir lagi ke mereka,” katanya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dari praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP.
Kedelapan orang itu ditersangkakan dengan pasal pemberantasan TPPO seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan, yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Kasus ini bermula dari kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditemukan Polisi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Dari penyelidikan awal polisi, kerangkeng manusia yang terdapat di rumah di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat itu, digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba sejak 10 tahun terakhir.
Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Peranginangin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Bahkan, polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia itu. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 orang ditetapkan tersangka.
You must be logged in to post a comment Login