JAKARTA – Korlantas Polri akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans-Jawa dan-Trans Sumatera mulai 1 April 2022. Adapun jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan adalah batas kecepatan dan muatan.
(Baca juga: Kapolri Luncurkan ETLE Nasional Tahap II di 14 Provinsi Terintegrasi Tilang Digital)
Diketahui, ETLE adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem yang mengandalkan CCTV ini juga dikenal dengan sebutan tilang elektronik. ETLE ini sebelumnya telah sukses diterapkan di Jakarta.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Polisi lalu lintas akan menggunakan speed camera yang bisa mengungkap identitas kendaraan lewat pelat nomor. Sedangkan untuk pengemudi truk, petugas polantas fokus menindak truk dengan muatan melebihi kapasitas alias odol, melalui teknologi Weight in Motion (WIM).
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dilansir dari laman NTMC Polri.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan.
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang Pelanggar Kecepatan: Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Paliman-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono
Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)


You must be logged in to post a comment Login