MAKKAH – Daftar barang yang dilarang dibawa jamaah haji Indonesia usai pulang dari Tanah Suci. Pemulangan jamaah haji Indonesia gelombang pertama dimulai 15 Juli 2022 sebanyak 8 kloter dari empat embarkasi.
Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
BACA JUGA:Bahas Persiapan Haji 2023, Menag: Mari Bersama Membuat Jamaah Nyaman
Selain itu, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, di antaranya:
1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan sebagainya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jamaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7 Barang bagasi jamaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke Tanah Air.
BACA JUGA:Rapat Evaluasi Puncak Haji di Armuzna, Ini Catatan dari Menag
“Pemerintah mengimbau kepada jamaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan,” katanya.


You must be logged in to post a comment Login