Viral! Dua Bandit Lempar Golok ke Sopir Truk, Ini Tampangnya saat Ditangkap Polisi : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Viral! Dua Bandit Lempar Golok ke Sopir Truk, Ini Tampangnya saat Ditangkap Polisi : e-Kompas.ID News

[ad_1]

PALEMBANG – Polsek Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka tindak kekerasan yang melemparkan golok ke sopir truk saat kendaraan yang dikemudikan korban melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara. Videonya pun beredar di media sosial dan menjadi viral.

 (Baca juga: Pergoki Anak Buahnya Tertidur di Mobil, Reaksi Jenderal Polisi Ini Tak Terduga)

Kepala Polsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan di Palembang, Senin mengatakan kedua tersangka tersebut bernama DM (24) dan RS (17) Warga Jalan Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Parameswara, Bukit Lama, Minggu (17/7) petang.

“Tersangka diringkus lalu dibawa ke Mapolsek beserta barang bukti satu bilah golok ukuran 100 sentimeter yang digunakan dalam aksi kekerasan itu.” kata dia dilansir Antara, Senin (18/7/2022).

Roy menjelaskan peristiwa pelemparan golok tersebut dilakukan oleh para tersangka pada hari Kamis (7/7) sekitar pukul 17.20 WIB..

Tersangka mendatangi mobil truk yang dikendarai korban Singgih (35) dan kernet Asep (20) warga Jalan Karang Nanas Kec. SPkaroja Kabupaten, Banyumas, Jawa Tengah, saat sedang berhenti di lampu merah Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara.

Saat itu, kata dia, tersangka mendatangi korban yang mengangkut buah salak dari Jawa Timur tujuan Medan, Sumatera Utara. Tersangka meminta uang pungutan liar senilai Rp100 ribu sambil mengibaskan golok.

“Tersangka RS melempar batu, kemudian tersangka DM datang menyusul dengan mengibas-ngibaskan golok ke arah sopir seraya meminta uang. Karena tidak digubris dan aksinya direkam oleh korban, DM tidak senang dan langsung melempar golok yang ia bawa hingga memecahkan kaca pintu truk yang menyebabkan korban luka,” kata dia.


Rekaman video perbuatan tersangka yang direkam kernet sopir truk tersebut beredar luas di Instagram pada Sabtu (10/7) sekaligus menjadi barang bukti yang diamankan unit reskrim Polsek Ilir Barat I.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID