BANGKA SELATAN – EW (35) alias Pret warga desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar empat bulan lalu, kembali diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.
Karena panik lantaran kembali digerebek, dirinya langsung membuang barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam lubang closed di rumahnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur, Dirlantas Sebut Lokasi Lampu Merah Tidak Layak
Ia ditangkap Polisi di Kediaman di Jalan Raya desa Gadung Kecamatan Toboali Senin (18/07/02022) malam saat mengemas barang haram tersebut di dalam kamar mandi di belakang rumahnya.
Polisi menemukan barang bukti 4 Paket Narkotika Jenis Sabu siap edar dengan berat bruto 2,63 gram dan beberapa barang bukti lainnya dari kediaman tersangka.
BACA JUGA:Hasil Chinese Taipei Open 2022: Komang Ayu Cahya Dewi Melaju ke Babak Utama
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah akibat peredaran barang haram tersebut.
“Setelah diselidiki dan dilakukan Penggerebegan ternyata benar di kediaman tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat bruto 2,63 gram dan sempat dibuang tersangka ke lobang closed namun berhasil ditemukan anggota kami,” Katanya, Selasa (19/07/2022).


You must be logged in to post a comment Login