5 Fakta Kapolri Buka-bukaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 18 Anggota Timsus Dihadirkan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

5 Fakta Kapolri Buka-bukaan Kasus Pembunuhan Brigadir J, 18 Anggota Timsus Dihadirkan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, Komisi III menggali keterangan Kapolri soal peristiwa pembunuhan Brigadir Novriyansah Joshua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam perkara pembunuhan tersebut sudah ada lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri pun memaparkan mengenai kejadian tersebut di hadapan Komisi III DPR. Berikut fakta fakta RDP Kapolri dan Komisi III:

1. Kapolri didampingi 18 anggota Timsus 

Kapolri hadir di Komisi III DPR untuk menjelaskan perihal kasus pembunuhan Brigadir J. Pada RDP kali ini, Kapolri hadir bersama tim khusus (timsus) Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

“Kami hadir bersama timsus yang berjumlah 18 orang,” kata Kapolri, Rabu 24 Agustus 2022.

Kapolri menegaskan, jika Polri solid menghadapi kasus ini. “Menghadapi kasus ini, kami solid,” katanya.

2. Terbongkar usai Bharada E ubah kesaksian

Kapolri mengungkapkan, Richard Eliezer alias Bharada E membongkar kasus kematian Brigadir J atau mengubah kesaksiannya karena janji palsu SP3 dari Ferdy Sambo.

“Richard dijanjikan FS akan membantu dan memberikan SP3 kasus tersebut, namun ternyata tidak Richard tetap menjadi tersangka,” ujar Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

3. Brigadir J bersimbah darah, Ferdy Sambo pegang pistol 

Kapolri mengatakan, Bharada E mengakui sempat melihat Brigadir J terkapar bersimbah darah. Hal ini diketahui Sigit usai dihadapkan langsung dengan Bharada E usai mengubah keterangannya.

Pada 5 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka lalu mengubah keterangan sebelumnya, yang menyebutkan ada peristiwa tembak-menembak antara dirinya dengan Brigadir J.

“Saat itu, saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Joshua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan saudara Richard,” ujar Kapolri Sigit dalam RDP bersama Komisi III DPR RI.

4. Ferdy Sambo intervensi olah TKP 

Kapolri mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo melakukan intervensi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J. “Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS,” kata Sigit dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Jakarta.

Kapolri juga mengungkapkan peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta satuan kerja lainnya membantu menghilangkan jejak pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehari setelah tewasnya Brigadir J yakni pada 9 Juli 2022, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.

Anggota Paminal Polri diperintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga. Usai diganti, hard disk CCTV tersebut langsung diamankan personel Divpropam Polri.

Divpropam Polri kata Listyo, merupakan tindakan untuk menghalang-halangi proses penyidikan sesuai dengan fakta di lapangan.

5. Bocoran motif pembunuhan Brigadir J 

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengonfirmasi motif pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menceritakan motif dengan versi kejadian ini bermula pada 2 Juli 2022 di Magelang.

Rombongan Putri Candrawathi bersama Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan ART Susi, saat itu ingin melihat anaknya yang sementara sekolah di Magelang. Mereka tinggal di rumah di Magelang, di mana rumahnya kecil, sehingga segala aktivitas bisa dengan mudah dilihat.

Pada 4 Juli ada kejadian, di mana Brigadir J pada siang hari hendak membopong Putri ke kamar yang tengah tidur di sofa di ruang tamu. Melihat kejadian itu, Kuwat membentak Brigadir J agar tidak melakukan itu pada Putri, lalu mengurungkan niatnya.

6 Juli, Ferdy Sambo menyusul dan ingin merayakan hari pernikahannya pada malam hari dan esok paginya Ferdy Sambo pulang ke Jakarta.

“Tanggal 7 Juli, ada kejadian pada sore hari, jam 17.30 jelang Magrib, ini sebenarnya pemicu, saat itu Brigadir J masuk dalam kamar Putri di lantai 2, keluar dari dalam kamar dilihat Kuwat, mengendap-endap kemudian ditegur, kenapa masuk ke kamar Ibu. Mendengar ada tangisan dari dalam kamar, di dengar oleh Kuwat, didengar oleh Susi, lalu kemudian ingin mengkofirmasi apa yang sedang dialami,” papar Sudding.

“Tanggal 7 Juli, ada kejadian pada sore hari, jam 17.30 jelang Magrib, ini sebenarnya pemicu, saat itu Brigadir J masuk dalam kamar Putri di lantai 2, keluar dari dalam kamar dilihat Kuwat, mengendap-endap kemudian ditegur, kenapa masuk ke kamar Ibu. Mendengar ada tangisan dari dalam kamar, di dengar oleh Kuwat, didengar oleh Susi, lalu kemudian ingin mengonfirmasi apa yang sedang dialami,” kata Sudding.

Setelah itu, Kuwat menyarankan Putri agar melapor ke Ferdy Sambo. Malam harinya sekira pukul 23.00, Putri melaporkan apa yang dialami pada sore hari itu ke Ferdy Sambo lewat telepon bahwa Kuwat melihat Putri dalam kondisi menangis dan pakaian berantakan. Namun, detail ceritanya Putri akan menceritakan sesampainya di Jakarta.

“Mereka berangkat tanggal 8, balik berangkat pagi, tiba di rumah Saguling sekitar sore hari. Dikonfirmasi, boleh jadi Ferdy Sambo mengkonfirmasi pada para ajudan sehingga muncul kemarahan, emosi dan sebagainya pada saat itu,” ungkapnya.

Menurut Kapolri, kronologi yang disampaikan Sudding banyak yang sesuai. Namun, soal motif jelasnya, Polri memang sudah mendapatkan keterangan dari Ferdy Sambo, namun masih harus mendengarkan keterangan dari Putri guna memastikan sekali lagi dari para tersangka.

“Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai, namun mohon izin terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS, namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC, sehingga nanti yang kami dapat apalagi posisi sebagai tersangka berubah atau tidak. sehingga kami mendapat kebulatan,” jawab Sigit.

Dalam perkara itu, tim khusus telah menyita 122 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari ratusan barang bukti yang disita itu, di antaranya adalah senjata api hingga rekaman CCTV.

“Timsus menyita 122 barang bukti, berbagai macam, senjata api, magasin CCTV dan sebagainya,” kata Sigit.

Kemudian, diungkapkan Kapolri bahwa Kuwat sempat ingin melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID