Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Besaran Gaji PNS dan Tunjangan PPPK 2022 yang Akan Diterima jika Lolos : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Baik gaji maupun tunjangan PNS dan PPPK memiliki nominal jumlah yang berbeda tergantung dari masa kerja dan golongannya sendiri.

Dirangkum e-Kompas.ID, Sabtu (3/9/2022), urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98/2020, Persetujuan Peninjauan Masa Kerja (PMK) nomor 202/2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6/2021.

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Misalnya untuk jenjang SMA gaji PNS mulai dari golongan 2A maka kalau di PPPK dimulai dari golongan 5, kalau untuk jenjang Sarjana gaji PNS golongan 3A maka di PPPK golongan 9.

Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


Baca Juga: Beli Produk Asuransi Bikin Rugi? Apakah Benar?!

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Jadi, untuk komponen pendapatannya itu hampir sama dengan PNS yaitu gaji dan tunjangan-tunjangannya seperti kinerja, keluarga, jabatan struktural, atau fungsional. Dan juga, hampir semua yang diterima PNS akan diterima oleh PPPK, akan tetapi gaji pokok PPPK itu lebih besar dari PNS kurang lebih sekitar 15% karena PPPK tidak menerima potongan iuran untuk pensiun.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID