JAKARTA – Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar, menemui penyidik Bareskrim untuk mengubah judul Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dari BAP lanjutan menjadi BAP tambahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri soal Pemecatan Loyalis Sambo AKBP Jerry Siagian)
Ermang mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan masukan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jadi mengubah judul saja karena ada masukan dari kejaksaan, berdasarkan petunjuk kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022).
“Judulnya itu empat hari lalu itu lanjutan, jadi diganti judulnya pemeriksaan tambahan,” sambungnya.
Erman memastikan hanya judul BAP yang berubah, sementara isi dan kesaksian Bripka Ricky tidak berubah dalam BAP tersebut.
Erman menjelaskan bahwa BAP kliennya berisi kesaksian soal peristiwa di Magelang hingga penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dukung Pembangunan Smart City, Inovasi Moratelindo Raih Penghargaan ICAII 2022


You must be logged in to post a comment Login