Sindir Kasus AKBP Jerry Raymod, Napoleon Bonaparte: Saya Tak Ada Tuh Pembelaan dari Polri : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Sindir Kasus AKBP Jerry Raymod, Napoleon Bonaparte: Saya Tak Ada Tuh Pembelaan dari Polri : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte menyoroti pemberian bantuan hukum ke AKBP Jerry Raymod Siagian oleh Polda Metro Jaya terkait vonis pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Napoleon mengatakan bahwa Polda Metro Jaya tak melawan Mabes Polri dalam kasus AKBP Jerry Raymod yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia pun membandingkan kasus AKBP Jerry Raymod dengan memberikan sindirian bahwa dirinya tak mendapat bantuan hukum dari Mabes Polri.

“Itu bukan perlawanan itu hak, setiap anggota polri berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan kepolisian Divhukum Polri Jangankan Jerry, semua juga berhak, termasuk saya juga berhak untuk dibela,” ujar Irjen Napoleon pada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, pemberian bantuan hukum oleh Polda Metro terhadap AKBP Jerry merupakan haknya Jerry. Namun, ia menyebut Polri terkesan diskriminasi terhadap kasusnya yang juga membutuhkan pembelaan dari Korps Bhayangkara.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Penjara

“Masalahnya pada waktu saya perkara pertama maupun sekarang, (saya) tidak ada tuh pembelaan dari Divisi Hukum Polri, sebagai penasihat hukum saya. Sehingga saya terpaksa minta tolong Bang Eggi dan Bang Eddo, kayak bukan anggota saya, tapi tidak apa-apa,” tuturnya.

Baca juga: Dijadwalkan Bakal Disidang Etik, Napoleon Bonaparte: Tanya ke Mabes Polri

Ia menambahkan bahwa terkait 11 anggota Polri yang dibebaskan pascadilakukan penempatan khusus memang hal wajar. Pasalnya, penempatan khusus pada anggota polisi merupakan bentuk internal disiplin dan itu ada batas waktunya.


“Sepengatahuan saya, semoga saya tak salah, kemarin itu penempatan di tempat khusus bukan merupakan bagian dari proses pro justitia, penyidikan, dalam kasus ya, tapi tindakan internal disiplin tapi memang ada batas waktunya kalau nggak salah 20-30 hari,” tuturnya.

Menurut dia, saat seorang anggota polisi tak lagi ditempatkan secara khusus, maka hal itu menang demi hukum.

“Namun, saya yakin prosesnya akan berlanjut terus sesuai tingkat kesalahannya. Banyak hal pemahaman keliru dari pemberitaan yang juga tak tepat karena hal-hal tadi. Saya hanya bermaksud membantu saja menyampaikan hal yang mungkin lebih presisi,” katanya.

Baca juga: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID