JAKARTA – Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal ditolaknya permohonan banding Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, langkah Polri sudah bagus dan tepat. Karena, kata Kamaruddin, pembunuhan yang dilakukan oleh Sambo tidak mencerminkan sikap kepolisian.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Tanah Terjun ke Jurang di Bogor, Sopir Sempat Terjepit
“(Penolakan banding Ferdy Sambo) itu sudah sangat bagus atau tepat,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
“Karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh. Apalagi membunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu,” sambungnya.
BACA JUGA:MRT Jakarta Ungkap Temuan Artefak di Lokasi Pembangunan MRT Fase 2 Bundaran HI-Kota
Senada dengan Kamaruddin, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga menyambut positif tindakan Polri.
“Ya (tanggapan keluarga) positif,” ucapnya.
Sebelumnya, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang.
“Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding,” kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).


You must be logged in to post a comment Login