Diduga Lecehkan Profesi Jaksa, Alvin Lim dan Akun Youtube Quontient TV Dipolisikan : e-Kompas.ID News - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Diduga Lecehkan Profesi Jaksa, Alvin Lim dan Akun Youtube Quontient TV Dipolisikan : e-Kompas.ID News

[ad_1]

BANGKA SELATAN – Jaksa di Kabupaten Bangka Selatan yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Cabang Bangka Selatan mempolisikan Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV. Pelaporan dilakukan atas dugaan melecehkan profesi Jaksa.

PJI Bangka Selatan melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan pada 20 September 2022 siang.

Sebelumnya, diduga Alvin Lim dalam tayangan Youtube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan lalu menyebutkan Kejaksaan Sarang Mafia hingga video tersebut viral dan mendapat komentar beragam.

Ketua PJI Cabang Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap didampingi Wakil ketua Denny dan Ketua bidang pengabdian masyarakat dan hubungan organisasi profesi M Ansyar usai melaporkan kasus tersebut mengatakan, laporan yang mereka layangkan tersebut merupakan bentuk kekecewaan Jaksa di Bangka Selatan terhadap pelecehan profesi tersebut.

“Tadi sudah kami laporkan ke Polres Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi dan unsur SARA. yang kami laporkan itu Alvin Lim dan akun Youtube Quotient TV,” katanya, Selasa (20/09/2022).

Tudingan yang disebutkan Alvin Lim dalam konten Youtube Quotient TV tersebut, kata dia, tidak mendasar dan tidak benar alias hoax.


Baca Juga: Wujudkan Indonesia Sehat 2025, Lifebuoy dan Halodoc Berkolaborasi Berikan Akses Layanan Kesehatan Gratis

“Tudingan dan kata-kata yang tidak pantas yang disebutkan Alvin Lim di Youtube tersebut tidak hanya menyinggung Jaksa yang ada di Jakarta Selatan saja, tetapi juga seluruh profesi Jaksa se Indonesia termasuk kami Jaksa di Bangka Selatan, makanya kami juga keberatan dan kami laporkan,” ucapnya.

Menurut dia, jika Alvin Lim memiliki bukti yang kuat sesuai fakta dan realita, silakan melaporkan ke Jaksa Muda Pengawas ataupun ke pihak kepolisian, bukan membuat narasi melalui media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan melecehkan profesi jaksa.

Ia berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan telah menerima laporan Pengaduan dari Perwakian Pengurus PJI Bangka Selatan. 

“Laporannya sudah kami terima dan akan kami rangkum untuk diteruskan ke Subdit Cyber Crime Polda Babel guna mendapat tindak lanjut karena locus kejadiannya ada di Jakarta,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID