Mendagri Ungkap Kasus Lukas Enembe Berawal dari Kejanggalan Transaksi Keuangan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Mendagri Ungkap Kasus Lukas Enembe Berawal dari Kejanggalan Transaksi Keuangan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah memeriksakan aliran uang di rekening Lukas Enembe ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK, kata Tito, menemukan kejanggalan dari transaksi keuangan Lukas.

“Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan,” tutur Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/9/2022).

Atas dasar itulah PPATK melakukan pendalaman. Hasil pendalaman diserahkan PPATK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi pendalaman itu yang cukup lama mereka lakukan, mereka kemudian menyerahkan kepada KPK ketika melihat ada dugaan tindak pidana di situ. Nah kemudian berproseslah itu,” terang Tito.

 Baca juga: KPK Telusuri Penghubung Lukas Enembe di Singapura yang Alirkan Setengah Triliun ke Kasino

Tito pun menegaskan tak ada peran Kemendagri dalam penetapan tersangka terhadap Lukas. Kemendagri hanya bertugas untuk menjaga agar situasi politik dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Jadi enggak ada hubungan sama sekali dengan urusan Kemendagri. Kemendagri hanya berusaha menjaga agar situasi politik dan pemerintahannya itu menjadi lebih landai saja. Itu saja,” terang Tito.

Tito meyakini, mekanisme penanganan perkara KPK sangat ketat. Apalagi, pimpinan lembaga antirasuah memiliki sifat kllektif kolegial dalam memgambil keputusan. Standar operasi prosedur di KPK juga dinilai Tito amat ketat.

“Kalau dia (Lukas Enembe) dipolitisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga. Kemarin KPK dua minggu lalu kalau tidak salah juga menangkap dan menahan Bupati Mimika yang merupakan kadernya Partai Golkar, koalisinya pemerintah,” katanya.

“Jadi ini kami melihat apa yang dilakukan KPK semata-mata karena masukan dari PPATK dan masukan PPATK karena adanya sistem perbankan yang sudah dijelaskan,” terang Tito.


Baca Juga: Wujudkan Indonesia Sehat 2025, Lifebuoy dan Halodoc Berkolaborasi Berikan Akses Layanan Kesehatan Gratis

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID