JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Melansir dari akun twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini Senin (3/10/2022) beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:
– Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
– Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
– Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
– Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Ingat! Besok Operasi Zebra Digelar Serentak di Seluruh Indonesia
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Sebanyak 3 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(fkh)


You must be logged in to post a comment Login