JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Senin 12 Desember 2022.
Perppu tersebut, salah satunya mengatur terkait jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang bertambah dari sebelumnya 575 orang menjadi 580 orang.
Wakil Ketua Bidang Pemilu, Teritorial, Strategi Pencalegan, Kampanye, dan Saksi DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi Pemerintah sudah mengeluarkan Perppu tersebut.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aktivitas elektoral yang menyesuaikan adanya daerah pemekaran baru, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
“Dengan kondisi seperti itu sesuai dengan Perppu yang ada, akan ada 580 anggota DPR RI yang nanti akan berkontestasi di Senayan untuk proses elektoral 2024 ke depan,” kata Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Terkait adanya jumlah tambahan kursi di Parlemen, Ferry menyatakan Partai Perindo telah mempersiapkan secara kelembagaan.
Baca juga: Relawan Perempuan dan Anak Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual ke LPSK
“Secara kelembagaan adalah kita harus betul-betul menguatkan proses kelembagaan yang ada di provinsi baru itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!


You must be logged in to post a comment Login