JAKARTA – Partai Gerindra memilih opsi menggunakan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019. Hal ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu.
“Nah, rata-rata partai di Senayan termasuk di Gerindra tetap memilih nomor yang lama,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
BACA JUGA:Perppu Pemilu Bolehkan Parpol Lolos PT 2019 Gunakan Nomor Urut Lama
Wakil Ketua DPR itu mengatakan, dengan menggunakan nomor urut yang lama akan memberikan kemudahan bagi partainya dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
“Karena kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam soal atribut-atribut kita,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak sembilan partai politik yang diperbolehkan masih menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kesembilan parpol tersebut di antaranya merupakan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.
BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Diumumkan Siang Ini
Ketentuan ini merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 Ayat (4). Berikut bunyinya:
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu,” bunyi Pasal 179 Ayat (4).
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
(Ari)

You must be logged in to post a comment Login