Berantas Mafia! Menteri ATR Bentuk Pengadilan Khusus Penjahat Tanah : e-Kompas.ID Economy - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Berantas Mafia! Menteri ATR Bentuk Pengadilan Khusus Penjahat Tanah : e-Kompas.ID Economy

[ad_1]

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membentuk pengadilan khusus mengadili untuk para penjahat tanah.

Menteri Hadi menyebut saat ini pihaknya tengah membahasnya besama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (KemenkoPolhukam) untuk melahirkan pengadilan Pertanahan tersebut.

“Saat ini masih kita kaji (pembentukan pengadilan pertanahan), iya itu pasti (mengadili mafia tanah),” kata Hadi Tjahjanto usai RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, pengadilan pertahanan itu dinilai efektif untuk menyelesaikan secara menyeluruh konflik – konflik pertanahan yang kerap dialami oleh masyarakat.

 BACA JUGA:Menteri ATR Bakal Tindak Tegas Seluruh Mafia Tanah di Indonesia

“Oleh sebab itu saya sempat bicara ke pak menko Polhukam, kemungkinan ada pandangan membuat suatu pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc,” sambung Menteri Hadi.

Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia mengaku mendapatkan laporan bahwa bahwa kasus mafia tanah meningkat 2 kali lipat dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Sehingga diperlukan percepatan untuk memberantas kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan kasus yang melibatkan mafia tanah meningkat 2 kali lipat dalam 1 tahun terakhir. Saya berharapnya nanti pengadilan pertanahan ini harus berisi para penegak hukum yang benar-benar memahami persoalan konfiik agraria, termasuk hakimnya,” Rezka.

“Hakim pengadilan tanah nantinya juga harus mengantongi sertifikat yang menandakan bahwa dia memahami isu pertanahan dan reforma agraria,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID