JAKARTA – Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi pada Maret 2023 tercatat mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi sebesar 1,33% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa juga terkontraksi sebesar 9,81% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun. Adapun penurunan tersebut didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI. Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87% secara tahunan menjadi Rp33,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.
“Sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, permodalan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terjaga dengan baik. Di mana untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 460,06% dan 315,79%.
Baca Juga: Gelar Mudik Sehat, Lifebuoy Beri Edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun Guna Cegah Covid-19
Follow Berita e-Kompas.ID di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

You must be logged in to post a comment Login