Dijadikan Tersangka Perintangan Penyidikan, Ini Reaksi Kuasa Hukum Lukas Enembe : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Dijadikan Tersangka Perintangan Penyidikan, Ini Reaksi Kuasa Hukum Lukas Enembe : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Kadis PUPR Papua, Girius One Yoman, Fredrik Banne; serta Sukman.

Menanggapi hal itu, Roy Rening membantah telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Roy Rening menyatakan siap adu bukti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sangkaan merintangi penyidikan Lukas Enembe.

“Saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan,” tegas Roy Rening saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Roy Rening menjelaskan, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang disangkakan KPK mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja merintangi mencegah dan menggagalkan sebuah penyidikan. Tapi, diterangkan Roy, dirinya tidak pernah menggagalkan proses penyidikan Lukas.

“Faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur,” urainya.


Baca Juga: Gelar Mudik Sehat, Lifebuoy Beri Edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun Guna Cegah Covid-19


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Oleh karenanya, Roy merasa heran dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor yang disematkan kepada dirinya. Sebab, ia mengklaim tidak pernah menggagalkan penyidikan Lukas Enembe di KPK.

“Jadi perkara yang mana itu yang telah terjadi merintangi dan menggagalkan padahal perkaranya sedang berjalan. Kita sedang tunggu P21 atas nama Lukas Enembe,” pungkasnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID