KPK Bongkar Skenario Kuasa Hukum Lukas Enembe Rintangi Proses Penyidikan : e-Kompas.ID Nasional - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

KPK Bongkar Skenario Kuasa Hukum Lukas Enembe Rintangi Proses Penyidikan : e-Kompas.ID Nasional

[ad_1]

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skenario Advokat Stefanus Roy Rening (SRR) untuk menghambat maupun merintangi proses penyidikan terhadap tersangka Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe.

Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merintangi secara langsung ataupun tidak langsung proses penyidikan Lukas.

“Diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Ghufron menjelaskan awal mula terjadinya dugaan perintangan penyidikan Lukas Enembe. Stefanus Roy Rening mulanya kenal dengan Lukas Enembe saat hendak maju dalam Pilkada Gubernur Papua pada 2006. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.

“Komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai saat ini,” ucap Ghufron

Lukas Enembe kemudian terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Lukas kemudian menunjuk Stefanus Roy Rening untuk menjadi penasihat hukumnya.

Untuk menghadapi proses hukum Lukas Enembe di lembaga antirasuah, Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Roy Rening membuat skenario untuk menghambat proses penyidikan Lukas Enembe. Di antaranya, menyarankan kepada para saksi dalam kasus ini untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

“Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” ucap Ghufron.

Selanjutnya, Stefanus Roy Rening diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar alias bohong terkait kronologi peristiwa dalam perkara Lukas Enembe.

Tujuannya, kata Ghufron, untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

“Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik,” terang Ghufron.


Baca Juga: Gelar Mudik Sehat, Lifebuoy Beri Edukasi Cuci Tangan Pakai Sabun Guna Cegah Covid-19


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Stefanus Roy Rening diduga juga menyarankan dan mempengaruhi para saksi agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Para saksi tersebut kemudian menuruti perintah Roy Rening.

“Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” tutur Ghufron.

Atas tindakan Stefanus Roy Rening itu, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.

Atas perbuatannya, Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID