Kasus Staycation Karyawan di Cikarang, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa : e-Kompas.ID Megapolitan - e-Kompas.ID
Connect with us

Headline

Kasus Staycation Karyawan di Cikarang, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa : e-Kompas.ID Megapolitan

[ad_1]

BEKASI – Setelah dilakukan pemeriksaan dari AD (24), dan dua saksi terkait laporannya terhadap atasannya terkait staycation di hotel agar bisa memperpanjang kontrak kerja, polisi akan melakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana, dan ahli hukum bahasa.

Diketahui sebelumnya, AD (24) wanita muda yang mengaku diajak staycation oleh atasannya menjalani pemeriksaan penyidik di Polres Metro Bekasi. AD bersama kuasa hukumnya, dan membawa dua saksi untuk memperkuat laporannya terhadap B yang merupakan atasannya bekerja.

“Saya jelaskan bahwa pada hari ini pada 12.00 WIB terlapor datang ke polres metro Bekasi untuk didengar keterangannya terkait dengan klarifikasi kasus yang rekan wartawan sebut dengan staycation,” ujar Kasi Humas Polres Metro Bekasi Hotma Sitompul, Selasa (9/5/2023).

Hotma mengatakan, kemudian ada beberapa saksi yang didengar keterangannya pada hari ini, yaitu saksi dari pelapor pada pukul 10.00 WIB. Ada dua orang saksi.

“Untuk tindak lanjut, setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor kita akan tindaklanjuti,” ucap Hotma.

Selain itu, kata Hotma, pihaknya akan melakukan pemeriksaan, atau pengambilan keterangan ahli yaitu Ahli hukum pidana dan ahli hukum bahasa.

“Sesegera mungkin, jadi untuk pemeriksaan saksi ahli akan kita lakukan sesegera. Setelah pemeriksaan ahli kita lakukan gelar perkara,” kata Hotma.


Follow Berita e-Kompas.ID di Google News

Adapun untuk dua orang saksi yang rencananya besok, mereka sudah dengan kooperatif hadir hari ini, dan sudah dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini, baik terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami,” tuturnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis e-Kompas.ID.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

[ad_2]

Sumber Berita

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Copyright © 2025 e-Kompas.ID